Beranda | Artikel
Penerima Eksekusi Wasiat Bag 2
Kamis, 22 Juli 2021

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Penerima Eksekusi Wasiat Bag 2 merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 12 Dzulhijjah 1442 H / 22 Juli 2021 M.

Kajian Islam Ilmiah Tentang Penerima Eksekusi Wasiat Bag 2

Dan tidak sah wasiat kecuali dalam perbuatan hukum yang diketahui, dimana yang berwasiat memang memiliki perbuatan tersebut. Bila tidak diketahui atau tidak dimiliki tentu tidak boleh.

Misalnya seseorang berkata: “Wahai Fulan, sepertiga hartaku lakukan untuk kebaikan.” Sedangkan kebaikan banyak jenisnya. Dalam ucapan tadi tidak jelas kebaikannya apa. Apakah maksudnya untuk membangun pesantren atau masjid atau dana untuk membiayai para penuntut ilmu syar’i atau untuk mencetak mushaf Al-Qur’an atau untuk mencetak buku-buku Islam atau untuk biaya hidup para imam dan muadzin masjid? Berarti ucapan ini tidak jelas.

Akan tetapi kalau di daerah tersebut misalnya sulit air, butuh dibuat sumur bor dengan biaya yang cukup besar. Berarti kebiasaan orang berderma di sana untuk kebaikan adalah maksudnya untuk menggali sumur dan mengalirkannya untuk kebutuhan orang banyak.

Contoh yang lain misalnya di daerah yang tanahnya tidak subur, mungkin kalau berbuat baik di sana dengan membeli sembako dan dibagikan kepada orang-orang kampung. Kalau di sana ada seorang ulama yang didatangi para penuntut ilmu syar’i dari berbagai kota lain dan di antara mereka ada yang membutuhkan biaya hidup, maka mungkin disana yang dimaksud “kebaikan” adalah membantu para penuntut ilmu syar’i.

Apabila di daerah itu ada suatu kebiasaan, walaupun perkataan yang berwasiat tidak spesifik/jelas, maka bisa dikembalikan kepada ‘urf (kebiasaan).

Jika di suatu daerah tidak ada kebiasaan, misalnya seperti di kota besar yang antara satu dengan yang lainnya tidak saling memperhatikan kebutuhan masing-masing, dalam hal ini baru wasiatnya menjadi tidak sah.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/50430-penerima-eksekusi-wasiat-bag-2/